Surat Edaran Perbaikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pada Satuan Pendidikan
ADMINSEKOLAH.ID - Surat Edaran Perbaikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pada Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, setiap data identitas Pendidik, Tenaga Kependidikan (PTK) dan Peserta Didik (PD) arus mengacu pada Data Induk Kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kemendagri Dukcapil). Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Pusdatin telah melakukan pemadanan NIK yang terdapat pada Dapodik dengan data induk Kependudukan Dukcapil. Akan tetapi masih ada data NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil. Dengan itu kami mengharapkan bantuan Saudara agar menghimbau seluruh satuan pendidikan untuk memperbaiki data peserta didik melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk pendidik dan tenaga kependidikan melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Berikut ini kami lampirkan residu (data yang belum valid) tiap jenjang pendidikan sebagai bahan informasi ke Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan. Apabila Saudara membutuhkan informasi data tiap sekolah bisa menghubungi narahubung atas nama Abdul Hakim dengan nomor ponsel 081314326810.
Demikian edaran surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
