Pemberkasan TPG bagi Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS Semester Genap 2020/2021
Sahabat admin berikut ini kami sampaikan surat dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tentang Pemberkasan TPG bagi Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS Semester Genap 2020/2021.
Dalam
rangka persiapan pencairan TPG bagi guru Non PNS tahun anggaran 2021 dan berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7233 Tahun 2020 tentang petunjuk
teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2021
, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS yang
sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi
2. Batas akhir verval S25 dan S29 pada
SIMPATIKA adalah tanggal 22 Maret 2021.
3. Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen
persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:
a) Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
b) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format
S29a;
c) Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
d) Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima
Tunjangan (SKAKPT)/S36;
4. Penerima tunjangan profesi membuat surat
pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah
sesuai dengan format terlampir.
5. Berkas fisik sebagaimana pada poin 3 dan
4 diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib
menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila
dibutuhkan untuk keperluan
audit atau keperluan lainnya.
6. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad
Bukan PNS mengirimkan salinan berkas yang
dimaksud dalam poin 3b,
3c dan poin 4 dalam bentuk softcopy ke Kantor
Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui tautan / link google drive
terlampir paling lambat tanggal 31 Maret 2021.
7. Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad
Bukan PNS mengirimkan salinan berkas yang
dimaksud pada poin 3a dan
3d untuk bulan Januari s.d. Juni 2021 dalam bentuk softcopy pada
tanggal 1 s.d. 5 Juli 2021 melalui tautan / link google drive yang akan dikirimkan melalui Admin SIMPATIKA
Kabupaten / Kota.
8. Kementerian
Agama Kab/Kota melalui Admin SIMPATIKA Kab./Kota diberikan akses
membuka berkas google drive yang dimaksud pada poin 6
dan 7 dengan mendaftarkan
email google ke Admin SIMPATIKA Kanwil
Berikut surat resminya :
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat..