Pemberkasan TPG bagi Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS Semester Genap 2020/2021

Sahabat admin berikut ini kami sampaikan surat dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tentang Pemberkasan TPG bagi Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS Semester Genap 2020/2021.

Dalam rangka persiapan pencairan TPG bagi guru Non PNS tahun anggaran 2021 dan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7233 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2021 , kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:



1.     Tunjangan profesi guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah dan belum inpassing dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

2.     Batas akhir verval S25 dan S29 pada SIMPATIKA adalah tanggal 22 Maret 2021.

3.     Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain:

a) Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
b) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
c) Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
d) Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;

4.     Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir.

5.       Berkas fisik sebagaimana pada poin 3 dan 4 diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib
menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperluan
audit atau keperluan lainnya.

6.     Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS mengirimkan salinan berkas yang
dimaksud dalam poin 3b, 3c dan poin 4 dalam bentuk softcopy ke Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui
tautan / link google drive terlampir paling lambat tanggal 31 Maret 2021.

7.     Penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS mengirimkan salinan berkas yang
dimaksud pada poin 3a dan 3d untuk bulan Januari s.d. Juni 2021 dalam bentuk softcopy pada tanggal 1 s.d. 5 Juli 2021 melalui
tautan / link google drive yang akan dikirimkan melalui Admin SIMPATIKA Kabupaten / Kota.

8.     Kementerian Agama Kab/Kota melalui Admin SIMPATIKA Kab./Kota diberikan akses
membuka berkas google drive yang dimaksud pada poin 6 dan 7 dengan mendaftarkan
email google ke Admin SIMPATIKA Kanwil

Berikut surat resminya :

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel