Juknis (Petunjuk Teknis) Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021
Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun 2021 – Juknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem Asesmen Nasional.
Dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan.
Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses
pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan
akuntabel.
Penjelasan Umum Beberapa Istilah
yang Digunakan Dalam Juknis
1.
Pendataan
adalah proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional sampai dengan
waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan,
meliputi: data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon
peserta asesmen nasional;
2.
Pengelola
pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama;
3.
Pengelola
pendataan tingkat Kota/Kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian
Agama Kota/Kabupaten;
4.
Data
Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan,
antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN,
kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis satuan
pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
5.
NPSN
adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data dan
Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud. NPSN menjadi syarat bagi satuan
pendidikan yang melaksanakan AN;
6.
NISN
adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN
menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti AN;
7.
DAPODIK
adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola
oleh Setditjen PAUD Dikdasmen;
8.
PD.DATA
adalah laman (http://pd.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan
sebagai basis data calon peserta AN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN
dan dikelola oleh PUSDATIN Kemdikbud;
9.
EMIS
adalah sistem pendataan pendidikan Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam,
Kementerian Agama;
10. Biodata calon peserta AN adalah informasi tentang identitas peserta
didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta
AN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
11. Nomor Induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan
pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku induk
satuan pendidikan;
12. Impor Data adalah proses penarikan data peserta didik yang
bersumber dari sistem PD.DATA dilakukan pada sistem pendataan-AN;
13. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta AN yang
dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi;
14. Verifikasi dan validasi adalah pemeriksaan serta pernyataan
kebenaran data calon peserta AN oleh satuan pendidikan;
15. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta AN yang berasal
dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan telah diberi nomor peserta Asesmen
Nasional;
16. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data AN;
17. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data
hanya untuk kepentingan AN;
18. Laman manajemen AN (ANBK) adalah sarana untuk mengelola teknis
pelaksanaan AN berbasis komputer;
19. Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan
hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila
yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif
(karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).
20. Sekolah pendamping atau sekolah kontrol adalah sekolah yang
memiliki kondisi yang sama dengan sekolah pengerak pada saat memulai program tanpa
dilakukan intervensi pada menjalankan program.
Tugas Dan Tanggung Jawab
Panitia Pendataan-AN Tingkat Pusat
Panitia Pendataan-AN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
1.
Merencanakan
dan mengkoordinasikan pendataan calon peserta AN;
2.
Mengembangkan
sistem pendataan;
3.
Menetapkan
jadwal pendataan;
4.
Mengkoordinasikan
pendataan calon peserta-AN secara nasional;
5.
Menjaga
kualitas dan validitas data;
6.
Memelihara
data peserta dan sistem informasi pendataan-AN secara online;
7.
Membuat
standarisasi kode AN;
8.
Menetapkan
satuan pendidikan peserta AN;
9.
Memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan;
10. Mengelola hak akses tingkat nasional, provinsi, kota/kabupaten, dan
satuan pendidikan.
Pengelola Pendataan-AN di Tingkat
Provinsi
1.
Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag berkoordinasi untuk menetapkan dan
menugaskan personel pengelola data dalam pendataan-AN.
2.
Petugas
pengelola pendataan-AN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
3.
Tugas
dan kewajiban pengelola pendataan-AN di wilayah provinsi:
·
Memverifikasi
dan mendaftarkan satuan pendidikan baru;
·
Menyampaikan
usul perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, tutup, dan sekolah merger ke
pengelola pendataan-AN tingkat pusat;
·
Melakukan
pemutakhiran data satuan pendidikan peserta AN;
·
Mengkoordinasikan
pendataan calon peserta AN, pengelolaan DNS, verifikasi, dan validasi data;
·
Mengelola
data satuan pendidikan dan peserta didik SDLB/ SMPLB/SMALB;
·
Memproses
nomor peserta AN;
·
Mencetak
dan mendistribusikan DNT seluruh jenjang pendidikan ke satuan pendidikan;
·
Memelihara
arsip DNT;
·
Memelihara
data peserta Asesmen Nasional;
·
Mengelola
hak akses petugas pendataan-AN Kota/Kabupaten dan Satuan Pendidikan untuk
keperluan AN.
Pengelola Pendataan-AN di Tingkat
Kota/Kabupaten
1.
Kantor
Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten dan Kantor
Kemenag Kota/Kabupaten berkoordinasi untuk menetapkan dan menugaskan personel
pengelola data dalam pendataan-AN.
2.
Kantor
Cabang Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kota/Kabupaten
mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, Utama WP, dan SMK/MAK.
3.
Dinas
Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/ Kabupaten mengelola data
satuan pendidikan SD/MI/SDTK/Adi WP, Paket A/Ula, SMP/MTs/SMPTK/Madyama WP,
Paket B/ Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah.
4.
Petugas
pengelola pendataan-AN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS di
tingkat Kota/Kabupaten.
5.
Tugas
dan kewajiban pengelola pendataan-AN di tingkat Kota/ Kabupaten:
·
Menyampaikan
usul satuan pendidikan baru, perubahan nomenklatur, tidak beroperasi, dan
tutup, ke petugas pengelola pendataan-AN tingkat provinsi;
·
Mendata
satuan pendidikan yang melakukan proses merger (penggabungan sekolah),
mengidentifikasi sekolah yang menjadi induk (sekolah baru) dan sekolah yang
dileburkan serta menyampaikan ke petugas pendataan AN tingkat Provinsi;
·
Mendata
satuan pendidikan yang memiliki tingkatan kelas menengah;
·
Melakukan
pemutakhiran data satuan pendidikan peserta AN;
·
Melakukan
impor data peserta didik kelas menengah dari PDDATA ke laman pendataan-AN;
·
Melakukan
proses sampling peserta didik setiap satuan pendidikan pada waktu yang sudah
ditetapkan;
·
Mengunduh
data DNS dari laman pendataan-AN;
·
Mencetak
dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan untuk dilakukan verifikasi
kembali;
·
Menerima
data hasil verifikasi DNS dari satuan pendidikan;
·
Memelihara
arsip hasil verifikasi DNS;
·
Mendistribusikan
DNT ke satuan pendidikan.
Petugas Pendataan-AN Tingkat Satuan
Pendidikan
1.
Kepala
satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan personel pengelola data AN dalam
kepanitiaan pendataan-AN tingkat satuan pendidikan.
2.
Tugas
dan kewajiban petugas pendataan-AN di tingkat Satuan Pendidikan:
·
Melakukan
pemutakhiran data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara
daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD;
·
Mengimpor
data peserta didik pada laman pendataan-AN;
·
Menerima
lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas
pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan;
·
Verifikasi
dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, kebutuhan
khusus, dan indentitas lainnya
·
Menyerahkan
data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala
satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas
pendidikan provinsi;
·
Menerima
DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan
provinsi;
·
Mengelola
data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.
Mekanisme Pendataan Calon Peserta
Asesmen
1.
Dinas
Pendidikan Provinsi serta Cabang Dinas bersama Kanwil Kemenag mengelola data
satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, Utama WP, SMK/MAK, dan SLB.
2.
Dinas
Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/ Kabupaten mengelola data
satuan pendidikan SD/MI, SDTK, Adi WP, SMP/MTs, Madyama WP, Paket B/Wustha,
Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK.
3.
Pendataan
jenjang SD, SDTK, Adi WP, Paket A, SMP, SMPTK, Madyama WP, Paket B, SMA, SMTK,
Utama WP, SMAK, Paket C, SMK, dan SLB melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN.
4.
Pendataan
jenjang MI, MTs, MA, MAK, Ula, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah
melalui EMIS.
5.
Pondok
Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian
dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN, sedangkan Pondok
Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
6.
Pengelola
pendataan-AN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan
pemutakhiran data NPSN.
7.
Data
yang digunakan merupakan data pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021
untuk setiap jenjang pendidikan dan jenis pendidikan.
8.
Data
Calon Peserta AN berasal dari data peserta didik Sekolah/Madrasah dan
SKB/PKBM/Pondok Pesantren Salafiyah sebagaimana tercantum pada laman
pd.data.kemdikbud.go.id.
9.
Proses
impor data peserta program PAKET yang lembaga pendidikannya terdapat Paket A,
Paket B, dan Paket C dapat dilakukan sekali impor data.
10. Proses impor data peserta Pondok Pesantren Salafiyah yang terdapat
jenjang Ula, Wustha, dan Ulya dapat dilakukan sekali impor data.
11. Proses impor data peserta siswa SLB yang sekolahnya memiliki
jenjang SDLB, SMPLB, dan SMALB dapat dilakukan sekali impor data.
12. Proses impor data peserta pada satuan pendidikan yang memiliki
jenis sekolah Terbuka, dilakukan tarik data melalui akun sekolah terbuka
tersebut. Jika tidak dapat ditarik, maka dapat dilakukan pengecekan pada jenis
rombel di laman dapodik.
13. Perbaikan data peserta didik dilakukan pada saat proses pendaftaran
calon peserta AN melalui mekanisme Verval PD untuk nama peserta didik, tempat
lahir, tanggal lahir, dan NISN. Pada laman Dapodik/EMIS untuk indentitas
lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta jenjang
sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus).
Selanjutnya untuk lebih lengkapnya Juknis
Pendataan Asesmen Nasional Tahun 2021 -DOWNLOAD-