Pendaftaran CPNS dibuka 31 Mei 2021, Bagaimana persyaratannya
Pemerintah akan membuka pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 31 Mei mendatang. Pendaftaran CPNS 2021 ini akan dilakukan beriringan dengan beriringan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lalu apa saja
persyaratannya?
Merujuk pada
seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id, batas usia pelamar
CPNS Tahun 2019 saat mendaftar adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan
Dokter Gigi Spesialis.
Dosen,
Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
Selanjutnya,
pelamar CPNS juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan
pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Pelamar juga
tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
Selain itu,
calon pelamar juga tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau
anggota kepolisian, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pelamar wajib
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, sehat jasmani dan
rohani sesuai persyaratan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, serta
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK).
Proses
pendaftaran akan dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Hal ini
dilaksanakan dengan pertimbangan animo peserta yang begitu banyak di tahun
lalu.
Portal tersebut
akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran secara terpusat
melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara
(BKN).
Sebelumnya,
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut, BKN telah meningkatkan fitur teknologi
dalam SSCASN, di mana peserta seleksi ASN sudah tidak perlu lagi mengunggah
sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
Merujuk pada
penerimaan CPNS 2019 peserta seleksi masih harus menyiapkan beberapa dokumen
utama. Ini diantaranya scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga
(KK), pas Foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa
dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamar.
Dokumen yang perlu disiapkan pelamar tersebut kemudian diunggah ke dalam portal
SSCASN.
Sedangkan pada
seleksi CPNS tahun ini, akan berbeda karena adanya peningkatan fitur dalam
layanan SSCASN tersebut karena "Portal SSCASN akan terintegrasi dengan
data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian
Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian
Ristekdikti,"