Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi dan Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah
Sahabat admin, berikut ini kami posting Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi dan Fasilitator Daerah PKB Guru Madrasah.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dalam rangka pelaksanaan seleksi Instruktur Nasional (IN), Fasilitator Nasional (Fasprov), Fasilitator Daerah (Fasda) program Pengembangan Keprofesian Berkelenjutan (PKB) Guru Madrasah melalui project Realizing Education’s Promise- Madrasah Education Quality Reform [REP-MEQR] (IBRD Loan 8992-ID), berikut kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 608 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi, Dan Fasilitator Daerah Pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Pada Madrasah Berkaitan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Petunjuk Teknis tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Pada Madrasah;
2. Petunjuk Teknis tersebut berlaku sebagai acuan pelaksanaan Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi, Dan Fasilitator Daerah Pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Pada Madrasah ;
3. Petunjuk Teknis tersebut diberlakukan untuk Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi, Dan Fasilitator Daerah Pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Pada Madrasah tahun 2021. Agar Kanwil Kementerian Agama Provinsi mempedomani Petunjuk Teknis ini dalam pelaksanaan seleksi fasilitator pada program PKB Guru Madrasah.
Demikian disampaikan, atas perhatiannnya diucapkan terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.