Cegah TPG Terhutang, Kemenag Review Penyaluran Tunjangan

ADMINSEKOLAH.ID - Cegah TPG terhutang, Kemenag review regulasi penyaluran tunjangan. Kementerian Agama melakukan upaya cegah dini terulangnya pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) pada madrasah yang terhutang. Salah satu upayanya adalah melakukan review dan harmonisasi regulasi penyaluran tunjangan.



Hal ini dibahas bersama dalam kegiatan peningkatan Tata Kelola Regulasi Penyaluran Tunjangan Guru pada Madrasah. Agenda ini berlangsung tiga hari, 26-28 Mei 2022 di Batu Jawa Timur.

Dalam kegiatan itu Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah, Muhammad Zain menyampaikan, kegiatan ini bertujuan mengevaluasi dan mengharmonisasikan kebijakan penyaluran tunjangan bagi guru madrasah. Selain itu antisipasi terjadinya kembali TPG terhutang, harmonisasi dibutuhkan seiring dengan diterapkannya kurikulum merdeka dan beberapa regulasli terbaru yang terkait.

Menurut Zain, guru merupakan tonggak peradaban bangsa yang harus diperhatikan kesejahteraannya. Oleh karena itu segala tunjangan yang melekat pada guru harus dibayarkan sesuai dan tepat waktu.

"Saya tidak ingin di waktu-waktu yang akan datang masih ada lagi kasus TPG terhutang atau selisih Tukin terhutang, kita harus saling bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," tegas Zain d Batu, Kamis (26/05/2022).

Pesan senada disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani. Dia meminta Direktorat GTK Madrasah dan satuan kerja di daerah untuk terus memperhatikan pelayanan prima demi kesejahteraan guru.

"Kita harus memberikan pelayanan yang prima demi kesejahteraan guru. Integritas dan tanggung jawab kita merupakan kunci dalam pelayanan prima. Oleh karena itu data dan regulasi penyaluran tunjangan harus disajikan secara akurat dan kuat," ungkap Dhani, panggilan akrabnya. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel