Petunjuk Teknis Bantuan KKG Madrasah Tahun 2022
ADMINSEKOLAH.ID - Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Berikut ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2059 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Tujuan disusunnya juknis ini adalah sebagai acuan teknis bagi kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) di Kelompok Kerja yang terdiri dari perencanaan, pelaksanan, dan pelaporan tahun anggaran 2022.
Sasaran pada juknis bantuan kelompok kerja tahun anggaran 2022 ini meliputi :
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah / PMU
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi / PCU
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten / kota / DCU
- Kelompok kerja penerima bantuan (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas) madrasah
- Dan pemangku kepentingan lainnya.